Regulator Uni Eropa mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap mobil memiliki teknologi anti ngebut dan kotak hitam atau kotak hitam pada Rabu lalu, 6 Juli 2022. Mobil baru wajib mematuhinya sebelum Juli 2024.
Melansir Autoblog hari ini, Jumat, 8 Juli 2022, teknologi anti mobil ngebut disebut Intelligent Speed Assistance (ISA). Sistem tersebut akan menghitung kecepatan batas dengan menganalisis data dari sistem navigasi atau data yang dikirim oleh teknologi pengenalan rambu lalu lintas.
Saat pengendara mobil ngebut, sistem akan memberikan tindakan empati. Keempatnya adalah mengirimkan peringatan visual instrumen kluster, memberikan umpan balik getaran di roda kemudi, memberikan umpan balik getaran di roda kemudi, memberikan umpan balik melalui akselerator pedal, atau secara otomatis memperlambat mobil hingga kecepatan yang ditentukan.
Regulator mengungkapkan bahwa pengemudi dapat melakukan sistem ISA hanya dengan menekan pedal akselerator. Regulator masih terus menyempurnakan sistem ini untuk memastikan batas kecepatan yang diumpankan ke ISA bisa akurat.
Selain teknologi anti mobil ngebut, regulator Uni Eropa juga mewajibkan setiap mobil memiliki kotak hitam seperti pesawat udara. Fungsinya pun sama, yakni mengidentifikasi data mobil saat terjadi kecelakaan.
Black box akan mencatat dan menyimpan data seperti kecepatan mobil, putaran mesin, input pedal rem dan akselerator, kekuatan menggunakan, hingga penggunaan sabuk pengaman. Kotak hitam tadi akan merekam data 30 detik sebelum kecelakaan dan 10 detik setelah kecelakaan.
Sama dengan black box pesawat, regulator bahwa informasi di kotak hitam ini hanya dapat diakses oleh penegak hukum. Data akan diserahkan kepada lembaga pemerintah yang bertanggung jawab menangani jika terajdi kecelakaan akibat mobil ngebut.